banner 728x90

Skandal Material Proyek Tol Balsam tak Sesuai Kontrak Terbongkar, Temuan BPK Rp54,85 Miliar di PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

Skandal Material Proyek Tol Balsam tak Sesuai Kontrak Terbongkar, Temuan BPK Rp54,85 Miliar di PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Skandal besar dalam pengelolaan proyek Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 dengan Nomor 15/LH/XX/08/2024, BPK mengungkapkan ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dalam proyek jalan tol tersebut.

Salah satu temuan utama adalah penggunaan besi tulangan diameter 22 mm yang dipakai di lapangan, sementara dalam kontrak seharusnya digunakan besi tulangan diameter 32 mm.

Selisih spesifikasi material ini menyebabkan pembengkakan biaya, yang diperkirakan mencapai Rp54,85 miliar, serta menurunkan kualitas material yang digunakan.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti kelalaian Direksi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) dalam pengawasan proyek, terutama terkait penyusunan adendum kontrak yang menyebabkan ketidaksesuaian antara material yang digunakan dan yang tertera dalam kontrak.

Selain itu, Komisaris PT JBS juga dikritik karena kurangnya pengawasan yang memadai, yang turut berperan dalam masalah tersebut.

BPK menegaskan bahwa pengawasan yang lemah oleh Direksi dan Komisaris telah menyebabkan pembengkakan biaya yang seharusnya bisa dihindari.

Selain perbedaan material, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan biaya terkait beton dan baja tulangan, yang menambah dugaan kerugian negara.

Dalam temuan ini, BPK juga mencatat bahwa nomor kontrak proyek yang bermasalah ini adalah 001/KONTRAK-JBS/X/2016, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,37 triliun yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika).

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar PT JBS meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan bahwa material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Dalam upaya konfirmasi, HarianKaltim.com telah menghubungi nomor WhatsApp resmi PT JBS yang tercantum di situs web perusahaan, siang tadi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT JBS belum memberikan tanggapan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com