Tak Lapor Kegiatan ke Gubernur, Usaha Angkutan di Perairan akan Disanksi Adminsitratif

Tak Lapor Kegiatan ke Gubernur, Usaha Angkutan di Perairan akan Disanksi Adminsitratif

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Izin Usaha Jasa Terkait Angkutan Perairan di wilayah Tana Paser, bertempat di Ballroom Hotel Bumi Paser, Selasa (28/06/2022).

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kaltim, A.F.F Sembiring.

Hadir sebagai undangan antara lain Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Tana Paser, serta perusahaan bongkar muat dan perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ada di wilayah Tana Paser.

Dalam diskusi rapat, Kadishub Kaltim menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan dan konsekuensinya terhadap kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Terkait Angkutan di Perairan.

Hasil Rapat ini disepakati kewajiban pemilik izin usaha jasa terkait angkutan di perairan untuk melaporkan kegiatan perusahaannya kepada Gubernur Cq. Dinshub Kaltim dan KUPP Kelas II Tana Paser.

“Dan akan dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Sembiring, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penertiban bagi izin usaha yang sudah tidak aktif beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Sebagai pembukan kegiatan pada 2022 ini dilaksanakan di wilayah Tana Paser, dan dilanjutkan di daerah-daerah lain di Kalimantan Timur. (MH/ADV/KOMINFO)

 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com