HARIANKALTIM.COM – Aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang seakan makin menggila, masih terus disorot sejumlah pihak, termasuk dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kaltim, Marthinus bahkan mengusulkan agar pimpinan parlemen provinsi melayangkan surat terbuka untuk Presiden agar menindak tegas maraknya beberapa tambang ilegal di daerah ini.
“Kami merasa perusahaan tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Marthinus di Samarinda, Selasa.
Bahkan, sambung dia, di siang hari pun tambang ilegal kerap beroperasi sehingga mengganggu lalu lintas masyarakat setempat.
“Untuk itulah, memang perlu adanya atensi dari pusat terkait persoalan iambang ilegal ini,” imbuhnya.
Perusahaan tambang ilegal seolah tak peduli lagi dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“Dampaknya, debu dari operasi pertambangan sangat mengancam kesehatan warga,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan surat terbuka yang dimaksud salah satunya merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadiran tambang ilegal.
Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang di keluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal, termasuk kewajiban jaminan reklamasi, tanggung jawab sosial dan pemenuhan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar tambang.
“Pelaku tambang ilegal semakin banyak. Jadi langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan mau mengikuti aturan terkait komitmen yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan, sebab ini untuk kemaslahatan rakyat,” tandas Marthinus.
Kendati demikian, hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu. Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.
“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kutai Barat dan Mahulu tersebut. (ADV/BR)