Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal didaulat sebagai salah satu pemateri pada kegiatan Goes to Campus yang diinisiasi oleh salah satu perusahaan tambang batubara bersama dengan Himateli Universitas Mulawarman.
Kehadiran Rizal tidak lepas dari tema yang diusung pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022 ini yaitu Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Barubara.
Dipaparkan Rizal, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha telah diatur pada PP 5/2021 untuk sektor ESDM dan PP 22/2021.
“Kegiatan pertambangan batubara tidak lepas dari dampak yang ditimbulkan, baik itu dampak positif maupun dampak negatif,” terangnya, Kamis (30/06/2022).
Jika dijabarkan, dampak positif yang dimaksud berupa terbukanya lapangan kerja, meningkatnya ekonomi masyarakat, meningkatnya usaha masyarakat lokal dan pembangunan infrastruktur.
Serta dampak negatif berupa potensi pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, penurunan kualitas udara dan beberapa dampak lain.
Oleh karena itu, kata Rizal, DLH Kaltim telah menyusun panduan umum pengelolaan void yang dituangkan pada dokumen lingkungan hidup bagi para pelaku usaha.
“Tentunya bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, mencegah terjadinya kecelakaan pada manusia, serta mendukung upaya aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim untuk penurunan emisi gas rumah kaca di wilayah Kalimantan Timur,” tuturnya.
Ditambahkan, pemerintah selalu mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pengendalian pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
“Mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga pemulihan,” lanjut Rizal.
Selain itu, dijelaskan pula, DLH Kaltim juga sedang dan terus melakukan upaya-upaya pencegahan berupa membuat penetapan baku mutu air limbah, air permukaan, dan air laut.
Juga mendorong penggunaan bahan baku ramah lingkungan, melakukan promosi pemilahan teknologi proses produksi, teknologi pengolah air limbah, penetapan izin pembuangan air limbah, mendorong pemanfaatan air limbah, peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Melakukan pembinaan kepada industri dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran air, serta melakukan pengawasan penaatan effluent air limbah. Semua itu tercakup pada program Proper,” jelasnya.
Proper yaitu program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam arti lain sebagai evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan atau kegiatan di bidang lingkungan hidup.
“Dengan Proper ini, maka pelaku usaha akan didorong untuk berkomitmen dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dengan menaati peraturan perundangan tentang lingkungan hidup sehingga pada akhirnya dapat menminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari kegiatan usahanya,” pungkas Rizal. (MH/ADV/KOMINFO)