HARIANKALTIM.COM – Sebelas warga Kelurahan Guntung, Bontang, Kalimantan Timur, secara resmi melayangkan surat somasi melalui kuasa hukum mereka, Syahrudin.
Surat somasi ini ditujukan kepada PT Pupuk Kaltim atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat. Somasi tersebut dilayangkan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Surat somasi berisi peringatan dan memberikan deadline atau jangka waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi.
“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap PT Pupuk Kaltim. Sampai saat ini mereka masih menggarap lahan kami tanpa ada konfirmasi kepada pemilik, padahal kami masih memegang legalitas yang sah. Jadi, kami beri waktu sesuai yang tertulis di surat. Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” kata Syahrudin.

Menurut Syahrudin, surat somasi itu juga ditembuskan kepada Polda Kaltim, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Guntung sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Syahrudin, Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum, menyebutkan bahwa tindakan PT Pupuk Kaltim dinilai telah melanggar hukum pidana dan perdata. Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
“Ini jelas ada pelanggaran. Seharusnya perusahaan sebesar Pupuk Kaltim menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu barulah menggarap. Semoga mereka sadar bahwa tindakan mereka ini salah dan menciderai citra perusahaan,” ungkap Gunawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pupuk Kaltim terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut. (RS)







