HARIANKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Rapat Paripurna ke-44.
Rapat ini digelar guna mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Saat ditemui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan bahwa agar bisa ditinjau kembali oleh Komisi yang membidangi untuk meminta kejelasan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang perda yang akan dicabut.
“Perda ini, apakah tidak memiliki hubungan dengan undang-undang atau peraturan di atasnya, guna mencegah dalam pengambilan keputusan, dan diputuskan pada agenda Rapat Paripurna berikutnya,” lanjutnya, Selasa (11/10/2022).
“Serta, apakah benar Perda ini sudah tidak diperlukan lagi di Kaltim,” tegasnya, lagi.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 yang mencakup masalah pertambangan, namun masalah lingkungan hidup juga masih menjadi tugas pokok dari Pemprov Kaltim.
“Sehingga kita menginginkan dan mengetahui apakah memang Dinas Lingkungan Hidup Kaltim tidak ada lagi tanggung jawabnya, tentang reklamasi pertambangan pada nantinya,” pungkasnya. (Adv/IR)