HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai Perda.
Penetapan Perda RTRW tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda yang terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (17/02/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda,Helmi Abdullah dan para pimpinan Forkopimda turut hadir dalam penetapan Perda itu.
Sebagai informasi, sebelumnya telah ada Rapat Paripurna yang dilaksanakan namun rapat itu tidak bisa berlangsung, sebab jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Andi Harun mengatakan, bahwa proses Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 sampai ditetapkan sebagai Perda telah melalui proses selama lima tahun.
Proses itu sendiri terbagi menjadi proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan pada 2018 dan dilanjutkan dari 2019 sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota.
“Proses itu baru dapat selesai setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022,” ucap Andi Harun.
Setelah itu, sambungnya, proses penetapan itu dilanjutkan sebagai Peraturan Daerah selambat-lambatnya tanggal 13 Febuari 2023.
“Pada saat saya dilantik menjadi Wali Kota, saya berharap agar Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir 2021, tujuannya adalah untuk mempercepat investasi,” ungkap Andi Harun.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika hal tersebut akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin di Kota Tepian.
“Karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda,” pungkasnya. (ADV/HB)







