HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut tambang ilegal penyebab banjir di Talang Sari dan Mugirejo.
Permintaan itu disampaikannya saat melakukan sidak ke lokasi pit batubara CV Limbuh, Rabu (21/12/2023).
Aktivitas perusahaan tambang batubara tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski CV Limbuh mengakui belum memiliki RKAB untuk 2023, mereka tetap beroperasi, dan Wali Kota menegaskan pelanggaran ini perlu ditangani oleh penegak hukum.
Selain itu, Andi Harun menekankan tanggung jawab CV Limbuh terhadap warga terdampak banjir dan mendesak perusahaan agar bertanggung jawab atas lingkungan sebelum melanjutkan aktivitas tambang.
“Ini jelas ada pelanggaran hukum, tapi ranah kami tidak sampai kesana, silahkan dari kepolisian dan kejaksaan yang turun tangan,” ujarnya.
Perusahaan mengakui belum memiliki RKAB untuk tahun 2023 dan masih dalam proses pengusulan di pusat, sementara tahun 2023 hendak berakhir.
Wali Kota juga menekankan agar perusahaan tidak merugikan masyarakat luas, terutama setelah banjir pada 16 Desember 2023 yang merugikan Lubuk Sawah dan sekitarnya.
Ia mengingatkan bahwa bekerja harus dilakukan dengan memperhatikan dampaknya pada orang lain.
Dalam kunjungan tersebut, Andi Harun menyoroti tiga masalah krusial: potensi pelanggaran hukum, penanganan pasca banjir, dan penanganan dampak sosial.
Tambang ilegal menyebabkan air dan lumpur mencapai polder Lavender, memotong jalan poros Mugirejo, dan mengarah ke Handil Kopi.
Wali Kota juga menyoroti kerja sama antara CV Limbuh dengan Developer Talang Sari Regency terkait polder Lavender di perumahan Talang Sari.
Dalam sidak ini, Andi Harun didampingi pejabat DLH Kota dan DLH Provinsi Kaltim, BPBD Kota dan BPBD Provinsi Kaltim, Dinas PUPR Kota dan Dinas PUPR Kaltim, Camat Sungai Pinang, Camat Samarinda Utara, Lurah terkait, TWAP Kota Samarinda, dan Polri. (RED)