MA Batalkan Iuran BPJS Naik, YLKI: Kembalikan Duit Masyarakat!

MA Batalkan Iuran BPJS Naik, YLKI: Kembalikan Duit Masyarakat!

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas mandiri.

Keputusan ini keluar setelah sebelumnya, ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, masyarakat yang telah membayarkan iuran menggunakan tarif iuran baru harus mendapatkan pengembalian dana.

“Jika berlaku surut, artinya ya harus ada pengembalian dana. Tapi jika berlaku sesuai tanggal putusan, jadi bayar sesuai per tanggal diputuskan,” ujar Agus sebagaimana dikutip HarianKaltim.com dari Kontan, Selasa (10/03/2020)

Ia melanjutkan, mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengurangi besaran tarif saat pembayaran berikutnya.

Dengan demikian, masyarakat hanya harus membayarkan tarif iuran dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pemerintah ataupun pihak BPJS harus mencari alternatif lain untuk menambal defisit BPJS, selain dengan menaikkan besaran iuran.

“Dari pemerintah atau BPJS harus lebih kreatif mencari alternatif untuk menambal bleeding BPJS,” kata Agus.

Sebelumnya, YLKI pernah mengimbau pemerintah agar melakukan beberapa langkah strategis sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melakukan cleansing data peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran.

Kedua, mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketiga, mengalokasikan biaya kenaikan cukai rokok secara langsung untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Agus, jika langkah-langkah tersebut dapat diterapkan secara efektif, maka seharusnya kenaikan iuran BPJS tidak diperlukan.

Namun jika memang diperlukan, kenaikannya tidak melonjak hingga 100 persen dari biaya normal.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com