Peran BPSK Samarinda Disosialisasikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan

Peran BPSK Samarinda Disosialisasikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan

HARIANKALTIM.COM – Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat selaku konsumen maupun pelaku usaha.

Bertempat di Gedung Balai Kota Samarinda Lantai 2, Ruang Utama Mangkupelas, Bagian Hukum Pemkot Samarinda bersama BPSK Kota Samarinda, pagi tadi, menyelenggarakan Sosialisasi Hukum mengenai peran BPSK Kota Samarinda selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Eko Suprayetno dalam sambutannya menyampaikan, BPSK harus benar-benar disosialisasikan agar fungsi lembaga ini dapat diperkenalkan secara meluas kepada seluruh masyarakat.

Peran BPSK Samarinda Disosialisasikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan

“Padahal perlu diketahui, keberadaan BPSK lahir dari amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ditetapkan hampir 25 tahun lalu, namun ternyata keberadaan lembaga ini masih belum terlalu familiar di telinga masyarakat Samarinda,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Jaenal Muttaqin, anggota BPSK dari unsur konsumen.

Ia menambahkan, lembaga ini hadir bukan hanya tentang perlindungan konsumen, namun ada hak serta keadilan yang wajib dipenuhi bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri.

Peran BPSK Samarinda Disosialisasikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan

Dan perlu diketahui pula, ada 13 tugas serta wewenang BPSK yang tertuang dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001.

“Perlu kita cermati bahwa apapun pengaduan konsumen terhadap suatu pelaku usaha, harus kita cari kebenarannya dulu, apa benar pelaku usaha itu melakukan pelanggaran terhadap UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, atau tidak,” pungkasnya, mewanti-wanti. (RS)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com