Pemilik Harimau Langsung Bebas! Dituntut 3 Bulan, Divonis 2 Bulan

Pemilik Harimau Langsung Bebas! Dituntut 3 Bulan, Divonis 2 Bulan

HARIANKALTIM.COM – Andri Soegianto, majikan dari salah seorang karyawannya yang tewas akibat diterkam harimau miliknya, kini telah bebas.

Bos sebuah tempat fitnes yang terkenal di Kota Samarinda ini menjalani sidang terakhirnya pada Senin 29 April 2024 tadi.

Jadual sidang pada tanggal tersebut dirilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, sebagaimana dilihat media ini di akun medsos Kejari, Rabu (01/05/2024).

Pada urutan nomor 38 tercantum nama Andri Soegianto, dengan pasal perkara UU No 5 Tahun 1990, 359 KUHP. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH, agendanya putusan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, SH MH mengkonfirmasi jadual tersebut saat dihubungi media ini.

Dari informasi yang dihimpun awak media, sidang putusan perkara itu terdaftar di nomor 106/pid.B/LH/2024/PN Smr di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Terdakwa Andri Soegianto selaku pemilik hewan predator itu langsung bebas.

Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan memvonis bersalah terdakwa, dan menghukum dua bulan penjara.

MASIH PIKIR-PIKIR

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Samarinda, Indra Rivani mengatakan, pihak terdakwa masih pikir-pikir atau mempertimbangkan putusan tersebut.

“Kalau laporan JPU kemarin, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, dan waktu pikir-pikir selama 7 hari,” ungkap Indra Rivani kepada Hariankaltim.com via Whatsapp, siang ini.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar pada Kamis lalu (04/04/2024), JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan.

Perkara inipun sempat menimbulkan sorotan tajam warga masyarakat terutama di media sosial lantaran pelakunya dianggap hanya dihukum ringan bahkan menjalani tahanan rumah.

Diberitakan media ini sebelumnya, Suwarni, istri dari Suprianda yang tewas akibat diterkam harimau peliharaan, telah memaafkan AS, majikan pemilik harimau tersebut.

Mereka mencapai kesepakatan perdamaian yang melibatkan bantuan senilai Rp300 juta kepada keluarga korban, termasuk santunan dan beasiswa untuk pendidikan anak-anak korban.

Kesepakatan ini diumumkan saat acara Halalbihalal Kejaksaan Negeri Samarinda dan dihadiri oleh wartawan beberapa waktu lalu.

Suwarni menyatakan bahwa Andri telah membantu keluarganya dan berharap tersangka dihukum seringan mungkin, mengingat adanya jalur damai dan bantuan yang diberikan.

Andri sebelumnya mendapat tuntutan 3 bulan penjara, tetapi putusan tersebut dipengaruhi oleh faktor mediasi dan pasal yang digunakan dalam kasus ini.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 359 KUHP atau Pasal 40 Undang-undang tentang Satwa Liar.

Pihak Kejari juga mengungkapkan hasil sampel DNA harimau tersebut, yang ternyata bukan hewan yang dilindungi oleh peraturan KLHK, melainkan harimau benggala. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com