HARIANKALTIM.COM – Polisi kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Kasus ini kian menyingkap lemahnya pengawasan izin pertambangan di Kalimantan Timur sekaligus menghadirkan pertanyaan besar: siapa sosok AS yang berperan menerbitkan dokumen fiktif dan menutupi aktivitas tambang liar?
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) dari dua perusahaan, CV WU dan CV BM, untuk memberi kesan legal pada aktivitas penambangan ilegal.
Izin dari CV WU yang diklaim berlaku hingga 2029 dipakai sebagai tameng legalitas, padahal perusahaan itu tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sah.
“Pelaku menyamarkan batu bara hasil tambang ilegal seolah berasal dari perusahaan berizin,” kata Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, dikutip pada Senin (10/11/2025).
Polisi menyita 214 kontainer batu bara di pelabuhan Balikpapan dan Samarinda, yang diduga berasal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Batu bara tersebut dikemas dalam karung, dimuat ke dalam kontainer, dan siap dikirim, sebagian muatan diperkirakan ditujukan untuk pasar ekspor.
SOSOK MISTERIUS
Dari seluruh tersangka, AS menjadi pusat perhatian. Ia disebut sebagai penerbit dokumen, namun identitas lengkap dan afiliasinya belum diungkap.
Beberapa sumber menduga AS memiliki akses terhadap sistem administrasi pertambangan, memungkinkan manipulasi dokumen legalitas.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah AS merupakan pegawai perusahaan, kuasa direksi, atau perantara pihak ketiga yang memanfaatkan jaringan izin fiktif.
Dalam konferensi pers 17–18 Juli 2025, tim Dittipidter Bareskrim Polri menyebut telah mengamankan 351 kontainer batu bara ilegal dari Tahura Bukit Soeharto:
- 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
- 103 kontainer masih dalam proses di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (Balikpapan).
Beberapa pemberitaan menyebut kontainer juga melewati pelabuhan di Samarinda sebagai jalur transit sebelum sebagian dikirim ke pasar ekspor. Jumlah pastinya belum diverifikasi secara resmi.
Selain itu, sejumlah sumber menyebut estimasi total pengiriman batu bara ilegal dari Tahura Bukit Soeharto bisa mencapai sekitar 4.000 kontainer, namun angka ini masih bersifat perkiraan dan belum ada rilis resmi Polri yang menegaskan.
Angka-angka ini menekankan bahwa 214 kontainer yang kini sedang diproses sebagai barang bukti hanyalah bagian dari aktivitas tambang ilegal yang lebih besar, dan penyidik terus menelusuri jalur logistik serta pihak-pihak yang menandatangani dokumen pengiriman batu bara. (RED)







