HARIANKALTIM.COM – Ratusan warga masyarakat Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (17/10/2022), memadati Balai Pertemuan Umum.
Mereka menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Dalam penjelasannya, Seno mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan berkaitan legislasi (produk hukum) yang dibutuhkan masyarakat.
Di hadapan ratusan warga masyarakat Rapak Lambur, Seno memaparkan Peraturan Daerah ini sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
“Banyak masyarakat yang belum tahu dan mengerti serta paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum melalui LBH,” ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara ini.

Untuk itu, sambung dia, dengan sosialisasi ini diharapkan warga dapat memahami mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dijelaskan, bantuan hukum ini lebih mengutamakan warga tidak mampu, sehingga masyarakat yang meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun alias gratis.
“Karena biayanya telah ditanggung oleh pemerintah. Dan pemohon merupakan warga yang mempunyai KTP Kaltim,” imbuh Seno Aji yang juga Sekretaris Partai Gerindra Kaltim.
Ia berharap, setelah sosialisasi ini masyarakat lebih paham dan bisa mengaplikasikan Peraturan Daerah ini jika dalam kehidupan sehari hari mendapatkan perkara hukum.
Kegiatan ini dihadiri pula Kepala Desa Rapak Lambur, Muhamaddin; Ketua BPD Rapak Lambur, tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda dan tokoh wanita, serta ratusan warga masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (AH/ADV)







