HARIANKALTIM.COM – Temuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu terus ditelisik pihak DPRD Kaltim.
Bahkan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meninjau langsung lokasi perusahaan tambang ilegal yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu tersebut.
Salah satunya berada di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan beberapa pelanggaran operasional.
“Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” ungkap Wakil Ketua Pansus IP M Udin di PPU, Kamis (09/03/2023).
Dikatakannya, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
“Kami juga menelusuri masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan, akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung,” tutur Udin. (ADV/RB)







