Evaluasi Anggaran KUA di Samarinda, Inspektorat Kemenag Wanti-wanti Soal Penyimpangan

Evaluasi Anggaran KUA di Samarinda, Inspektorat Kemenag Wanti-wanti Soal Penyimpangan

HARIANKALTIM.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA).

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Pengelolaan dana BOP harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Dirjen.

Ini ditegaskan Muhammad Rofiq, Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dalam briefing internal pengawasan Triwulan III di Samarinda, Selasa (08/10/2024), seperti dilansir Kemenag.

“Pengelolaan BOP harus sesuai dengan usulan yang telah diajukan, jangan sampai terjadi penyimpangan. Pahami juknis dengan baik agar tanggung jawab dapat diselesaikan dengan aman,” kata Rofiq.

Dikatakan, kehadiran Inspektorat Jenderal untuk mengawasi Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) sangat penting, agar ada perbaikan terus-menerus, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan.

Rofiq menjelaskan, tim Inspektorat mulai menjalankan tugas sejak 6 hingga 13 Oktober 2024.

Ia menekankan bahwa pihaknya hadir untuk membantu satuan kerja (satker) meningkatkan kinerja.

“Jika satuan kerja berhasil, yang mendapatkan nama baik adalah satker tersebut,” tegasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, H. Aji Mulyadi, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dra. Hj. Rahmi Roihana, dan Kasi Bimas Islam, H. Ikhwan Saputera, menyambut baik evaluasi ini.

“Evaluasi ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan anggaran operasional KUA Kecamatan yang tepat prosedur, tepat guna, dan tepat sasaran, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” ujar Aji Mulyadi. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com