HARIANKALTIM.COM – Seorang pria berinisial K (40) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga menjambret kalung emas dari leher seorang anak di Mal Samarinda Central Plaza (SCP).
Pelaku menggunakan gunting untuk memotong kalung yang dikenakan oleh korban, sebuah aksi yang terekam jelas oleh CCTV. Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di SCP.
Berdasarkan rilis yang dikutip Hariankaltim.com, sore ini, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan bahwa pada Selasa, 1 April 2025, ibu korban, IA (40), sedang bersama anaknya di area permainan anak.
Setelah menukarkan koin, IA mencari anaknya di sekitar tempat tersebut dan terkejut mendapati kalung emas seberat 2,54 gram yang dikenakan anaknya sudah hilang. IA langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Berdasarkan laporan ibu korban dan bukti rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan pada 2 April 2025 di Jl. P. Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Pelaku mengaku telah menjual kalung emas tersebut seharga Rp3.170.000 di pengepul emas di Pasar Pagi, namun hanya menyisakan uang sebesar Rp300.000 dari hasil penjualan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.
Dari catatan media, sebelumnya, pada 14 Maret 2020, Kaharuddin (33), seorang residivis, menjambret kalung emas dari leher seorang anak di SCP.
Aksi pelaku yang terekam CCTV memudahkan polisi menangkapnya pada 15 Maret 2020, di kawasan Gang Senggol Jalan Agus Salim.
Orangtua korban melapor setelah anak mereka menangis karena kalung emasnya hilang. Polisi segera mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan menangkapnya.
Kaharuddin, yang telah berulang kali dipenjara karena kasus pencurian dan narkoba, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RED)







