HARIANKALTIM.COM – Tirai skandal korupsi bernilai miliaran rupiah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kini tersingkap lebar, menyeret Suryaningsih, Kepala UPTD yang menduduki posisi strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Meski statusnya sebagai terdakwa sudah jelas, namun pencopotan resmi dari jabatannya tidak bisa dilakukan lantaran belum ada putusan yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh HarianKaltim.com, Suryaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah UPTD BLKI Balikpapan sepanjang 2021 hingga Mei 2024.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut tercatat sebesar Rp2.222.518.916,00 (sekitar Rp2,2 miliar), menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejak penahanan Suryaningsih pada 20 Mei 2025, jabatan Kepala UPTD BLKI Balikpapan masih dipegang olehnya. Namun, pergantian pejabat Disnakertrans Kaltim ini telah dilakukan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.), Yuni Lisdianawaty.
Yuni, yang juga Kasubbag Tata Usaha, telah memulai tugasnya sebagai Plt. Kepala BLK Balikpapan sejak akhir Mei 2025, tak lama setelah penahanan Suryaningsih.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, mengonfirmasi hal tersebut, Selasa (22/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa Yuni Lisdianawaty telah menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD BLKI Balikpapan sejak sekitar dua bulan lalu.
Terkait pencopotan atau pergantian secara resmi pimpinan UPTD definitif, Aji Syahdu menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan wewenang pihak dinasnya.
“Kalau itu kewenangan dari sana, Kantor Gubernur, BKD,” ujarnya, merujuk pada Badan Kepegawaian Daerah.
MODUS
Suryaningsih didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembayaran langsung biaya pelatihan dari pihak ketiga ke rekening UPTD, yang kemudian tidak disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah.
Saat ini, Suryaningsih masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Artinya, proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung. (TIM)







