HARIANKALTIM.COM — Satu per satu bau busuk proyek Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) mulai tercium publik.
Kini, terungkap bahwa kontraktor awal proyek tersebut belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejaksaan setelah mengalami pemutusan kontrak.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Lab Perikanan Unmul, Sidiq Prananto Sulistyo, melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (06/08/2025).
“Prinsipnya, kontraktor awal melakukan wanprestasi, tidak ada niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan, makanya diputus kontrak,” ungkap Sidiq, mengonfirmasi kabar bahwa keberadaan kontraktor tersebut tidak diketahui.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPR Kaltim ini juga mengklarifikasi status pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan.
“Tepatnya bukan diperiksa, tapi dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai informasi atas surat aduan yang masuk. Saya sudah sampaikan penjelasan dan data-data pendukung yang diperlukan,” tulisnya.
Sidiq menambahkan, Gedung Laboratorium Perikanan telah diserahterimakan kepada Unmul sekitar bulan Agustus 2024.
Mengenai fungsionalitas gedung, ia menyatakan hal itu kini menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak Unmul sebagai pemilik gedung.
Proyek Pembangunan Gedung Lab Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, yang didanai APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023, awalnya dimenangkan oleh PT VTB Jaya Makmur dengan nilai kontrak Rp9,54 miliar.
Namun, kontrak tersebut diputus karena PT VTB Jaya Makmur melakukan wanprestasi atau tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
Proyek kemudian dilanjutkan oleh pemenang tender kedua, CV Empat Saudara Tangguh, yang mulai mengerjakan proyek pada 16 November 2023. Perusahaan ini dikenakan denda harian sejak 1 Januari 2024.
Proyek ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.A/LHP/XIX.SMD/V/2024 pada 2 Mei 2024. BPK menemukan indikasi kerugian daerah minimal Rp1,74 miliar.
Kerugian ini disebabkan oleh uang muka pekerjaan yang belum dikembalikan oleh penyedia jasa (PT VTB Jaya Makmur).
Temuan serupa juga pernah dilaporkan BPK pada 22 Desember 2023. Menurut BPK, kondisi ini melanggar ketentuan kontrak yang menyatakan bahwa jika kontrak diputus karena kesalahan penyedia, maka jaminan pelaksanaan harus dicairkan, sisa uang muka dilunasi, dan penyedia masuk daftar hitam.
BPK menyimpulkan bahwa kerugian ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala DPUPR-PERA serta kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BPK telah merekomendasikan Gubernur untuk memerintahkan Kepala DPUPR-PERA agar segera memproses pengembalian uang muka tersebut ke kas daerah. (RED)







