HARIANKALTIM.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda tengah menjadi sorotan tajam menyusul keluhan publik terkait layanan kamar rawat inap.
Persoalan pelayanan mengemuka setelah tim Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mengalami kesulitan saat membantu seorang pasien mendapatkan ruang perawatan.
Pasien tersebut awalnya ditolak pihak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Namun, ruang perawatan akhirnya tersedia setelah adanya koordinasi dengan jajaran pejabat.
Persoalan rawat inap di rumah sakit plat merah ini rupanya menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28/LHP/XIX.SMD/12/2022 atas pengelolaan RSUD AWS tahun 2022, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah dalam pengelolaan keuangan dan administrasi rumah sakit, di antaranya:
- Ratusan Tagihan Dihapus: Sebanyak 323 tagihan pasien rawat inap ditemukan telah dihapus (void) dari sistem penagihan SIRUS. BPK menilai praktik ini berisiko tinggi menghilangkan potensi penerimaan rumah sakit.
- Klasifikasi Tindakan Tidak Sesuai: Ditemukan klasifikasi tindakan medik operatif yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direktur yang berlaku, dengan nilai total mencapai Rp5.961.469.743.
- Tarif Ilegal: Sedikitnya lima jenis pelayanan dan tindakan kesehatan ditetapkan tanpa dasar peraturan yang sah, seperti peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur RSUD AWS saat itu, dr. David Hariadi Masjhoer, dalam laporan BPK menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
Pihak manajemen berjanji akan memperketat pengawasan terhadap proses input tindakan medis pada aplikasi SIRUS dan segera memproses dasar hukum untuk tarif pelayanan yang belum diatur. (RED)







