HARIANKALTIM.COM – Dokumen pengawasan pembangunan Gedung Perawatan Pandurata di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dibuka ke publik.
Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim menemukan rangkaian surat teguran resmi kepada kontraktor tahap awal, PT Raka Utama, yang menunjukkan persoalan pelaksanaan sejak awal konstruksi pada 2023.
Tahap awal proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp100,66 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
TIGA TEGURAN
Berdasarkan surat tertanggal 9 Juni 2023 Nomor 01/GIC-SP/ADM/VI/2023, konsultan pengawas (PT Geomap Internasional) mengeluarkan Teguran Pertama atas keterlambatan pekerjaan . Hingga minggu ke-18, realisasi baru mencapai 4,473 persen dari target 5,701 persen atau deviasi -1,228 persen.
Evaluasi lapangan mencatat pekerjaan pemancangan pondasi jauh dari jadwal. Dari 440 titik spun pile, masih tersisa 274 titik yang belum selesai. Lebih dari 200 titik minipile juga belum terselesaikan.
Kondisi memburuk pada minggu ke-21. Dalam Teguran Kedua tertanggal 4 Juli 2023, progres tercatat 9,042 persen dari target 16,439 persen dengan deviasi -7,397 persen. Deviasi tersebut disebut mendekati kondisi yang dapat memicu SCM I (Show Cause Meeting).
Meski jadwal direvisi, Teguran Ketiga tertanggal 11 Oktober 2023 masih mencatat deviasi -0,569 persen pada minggu ke-36 berdasarkan schedule baru.
Rangkaian tiga teguran itu menunjukkan adanya persoalan pelaksanaan yang berulang sepanjang tahap awal pekerjaan.
Selain persoalan keterlambatan progres, ICI Kaltim juga menyoroti aspek mutu dan kesesuaian spesifikasi teknis bangunan.
Dokumen supervisi juga memuat instruksi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), kewajiban penyampaian shop drawing dan As Built Drawing, serta perintah pemotongan besi atau angkur yang menonjol karena dinilai berpotensi membahayakan.
Menurut ICI, catatan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pelaksanaan, pengawas telah menemukan sejumlah persoalan teknis di lapangan.
KASUS PINTU
Isu lain yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pintu ruang perawatan.
Dalam standar bangunan rumah sakit, pintu ruang rawat inap dirancang cukup lebar untuk mobilisasi ranjang atau brankar pasien. Kebutuhan teknis umumnya berkisar 120 hingga 160 sentimeter agar akses tidak terhambat.
Namun di lapangan muncul dugaan ukuran pintu tidak sepenuhnya sesuai dengan gambar perencanaan awal.
Koordinator ICI Kaltim, Sandri Armand, menyatakan dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak dan pengukuran fisik.
“Harus dicek kesesuaian antara gambar kerja, spesifikasi kontrak, dan realisasi di lapangan. Jika ada perubahan, harus jelas dasar administrasinya,” ujarnya.
Pembangunan Gedung Pandurata berlanjut ke paket berikutnya pada tahun anggaran 2024 dan 2025 yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan nilai kontrak masing-masing juga bernilai ratusan miliar.
Gedung sembilan lantai tersebut ditargetkan dapat difungsikan pada 2026 ini setelah seluruh tahapan konstruksi dan masa pemeliharaan selesai.
ICI Kaltim meminta aparat penegak hukum turun ke lokasi proyek dan mendesak klarifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penurunan mutu konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi Hariankaltim.com belum juga direspons oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sidiq Prananto Sulistyo. (RED)






