Kasus Suap IUP Kaltim Segera Disidang, Dua Mantan Pejabat Ini kok Belum Tersangka

Kasus Suap IUP Kaltim Segera Disidang, Dua Mantan Pejabat Ini kok Belum Tersangka

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan suap perizinan tambang di Kalimantan Timur segera bergulir ke meja hijau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pengusaha tambang Rudy Ong Chandra ke jaksa pada 21 Oktober 2025.
Namun sorotan publik kini tertuju pada dua nama lain: Amrullah dan Markus Taruk Allo.

Keduanya disebut menerima aliran uang dalam proses penerbitan enam izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas ESDM Kaltim.

Dalam konstruksi perkara, Amrullah yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM menerima Rp50 juta. Sementara Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan ESDM, disebut kebagian Rp150 juta.

Meski disebut menerima uang, hingga kini keduanya belum berstatus tersangka. Padahal, KPK sudah menetapkan tiga orang lain: Rudy Ong Chandra, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan almarhum Awang Faroek Ishak.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberi penjelasan resmi mengapa Markus dan Amrullah belum dijerat hukum. Lembaga antirasuah hanya menyebut penyidikan masih terus berjalan.

Beberapa pengamat hukum menilai, lambannya penetapan tersangka bisa memunculkan tanda tanya. “Kalau bukti aliran dana sudah ada, publik wajar bertanya kenapa belum naik ke tahap tersangka,” ujar Hidayat SH, salah satu pengamat hukum di Samarinda.

Kasus ini sendiri bermula dari pengurusan enam IUP di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah dan pengusaha tambang. Total suap yang mengalir disebut mencapai Rp3,5 miliar.

Sementara itu, persidangan perdana Rudy Ong Chandra diperkirakan digelar dalam waktu dekat, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya: akankah dua mantan pejabat itu segera menyusul menjadi tersangka? (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com