HARIANKALTIM.COM – Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Rp1.866.109.292,00 biaya perjalanan dinas 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang belum diyakini keterjadiannya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan biaya perjalanan dinas tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
BPK merekomendasikan agar KPU menagih bukti lengkap dari seluruh KAP dan menyetorkan dana ke kas negara apabila bukti tidak dapat dipenuhi.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan terbuka dari KPU Kaltim mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Padahal, dalam dokumen audit, KPU Kaltim menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Namun sikap tersebut belum diikuti dengan penyampaian informasi publik mengenai status verifikasi dokumen, penagihan bukti kepada KAP, maupun kemungkinan pengembalian dana.
Upaya konfirmasi Hariankaltim.com ke Kantor KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Jumat (21/11/2025) belum menghasilkan klarifikasi.
Pejabat yang ditemui, M. Zuhri, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Humas, dan SDM KPU Kaltim, hanya menyatakan: “Pimpinan sedang di luar kota.”
Keterangan serupa disampaikan kembali saat konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada keesokan harinya
BPK mengategorikan temuan ini sebagai belanja yang belum diyakini keterjadiannya, yang berarti realisasi pengeluaran tidak dapat dipastikan terjadi karena ketiadaan atau ketidaklengkapan bukti.
Dalam konteks ini, BPK secara eksplisit memerintahkan verifikasi lanjutan dan penagihan dokumen.
Namun tanpa penjelasan resmi dari KPU, tidak ada kepastian publik mengenai apakah proses tersebut telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. (RED)







