Pemukiman Warga Banjir Lumpur, Proyek Wisata Religi PT KDC di Lok Bahu Disidak DLH Samarinda

Pemukiman Warga Banjir Lumpur, Proyek Wisata Religi PT KDC di Lok Bahu Disidak DLH Samarinda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Kaltim Diamond Coal (KDC) di Kelurahan Lok Bahu, Selasa (23/12/2025).

Proyek pematangan lahan yang rencananya diperuntukkan bagi “Wisata Religi” tersebut dituding menjadi biang kerok meningkatnya limpasan air (run off) dan material sedimen lumpur ke pemukiman warga.

Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda turun langsung ke titik lokasi di RT 12 dan RT 29 untuk melihat dampak kerusakan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembukaan lahan di area perbukitan telah menyebabkan pengupasan tanah yang masif tanpa sistem drainase yang memadai.

“Verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga yang terdampak langsung. Setiap kali hujan turun, material sedimen terbawa aliran air masuk ke pemukiman dan lahan masyarakat,” tulis pernyataan resmi DLH Samarinda.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Permen LHK No. 22/MenLHK/Setjen/Set.1/3/2017. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pengelolaan pengaduan atas dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan hutan.

Kehadiran tim DLH di lapangan didampingi oleh Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, staf Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, serta dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan, Babinsa, dan perwakilan PT KDC.

Warga di sekitar RT 12 dan RT 29 mengeluhkan bahwa proyek tersebut seolah mengabaikan aspek keamanan lingkungan demi percepatan pembangunan fisik.

Situasi di lapangan menunjukkan kondisi tanah yang labil dan aliran lumpur yang mulai menutupi akses jalan serta area pemukiman di bawah lereng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH masih melakukan pendalaman teknis untuk menentukan sanksi atau rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh PT KDC.

Jika terbukti melanggar dokumen lingkungan atau melakukan perusakan tanpa upaya mitigasi, perusahaan terancam sanksi administratif hingga penghentian paksa aktivitas di lapangan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com