HARIANKALTIM.COM – Momentum penahanan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait dugaan korupsi lahan tambang kini merembet ke level desa.
Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Arus Bawah (LSM SAB) resmi melaporkan dugaan penyimpangan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan bernomor VI/LSM-SAB/KT/III/2026 tersebut menyoroti pembebasan lahan Area Penggunaan Lain (APL) yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Ketua Umum LSM SAB, Sandri Armand, menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam transaksi lahan negara tersebut.
“Kawasan APL merupakan tanah negara. Menurut Perbup Nomor 36 Tahun 2013, penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) adalah wewenang mutlak Camat, bukan Kepala Desa. Namun dalam prosesnya, Camat diduga kuat tidak dilibatkan,” tegas Sandri kepada media ini, Kamis (19/02/2026).
Berdasarkan investigasi LSM SAB, terdapat indikasi kerugian pada Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pendapatan Asli Kecamatan (PAK). Sesuai ketentuan, terdapat jatah masing-masing 2,5 persen dari nilai transaksi.
“Dari total Rp17 miliar, ada estimasi Rp850 juta yang seharusnya masuk kas negara sebagai PAD dan PAK. Namun, hingga kini dana tersebut terindikasi tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022,” tambahnya.
Selain soal lahan, laporan tersebut juga memuat dugaan penerimaan fee sebesar Rp2.000 per metrik ton dari aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
Karena laporan sebelumnya di tingkat daerah dinilai jalan di tempat, LSM SAB mendesak Kejagung membentuk tim penyidik khusus guna mengusut tuntas keterlibatan pihak desa maupun korporasi, PT Karya Usaha Pertiwi (KUP).
DIAKUI KADES
Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Hariankaltim.com pernah menanyakan masalah pembebasan lahan ini kepada Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto.
Dalam konfirmasi tersebut, Heri Budianto mengakui adanya transaksi pembebasan lahan di wilayahnya oleh PT KUP.
Meski demikian, mekanisme penyetoran dana ke kas daerah serta prosedur administrasi yang dituduhkan LSM SAB kini menjadi objek utama yang dilaporkan ke Kejagung.
Kendati penahanan dua eks Kadis oleh Kejati Kaltim tidak berkaitan langsung dengan kasus ini, kesamaan pola dalam penyalahgunaan lahan negara untuk kepentingan tambang menjadi dasar desakan publik agar Kejagung melakukan supervisi total terhadap tata kelola lahan di Kutai Kartanegara. (RED)







