HARIANKALTIM.COM – Akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Samarinda selama libur Lebaran 2026 mengalami pembatasan di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pembatasan terjadi seiring penyesuaian operasional selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Di tingkat kota, Dinas Kesehatan Samarinda mencatat sebanyak 26 puskesmas disiagakan selama periode tersebut. Namun pada hari H Lebaran, hanya sekitar 6 puskesmas yang beroperasi penuh.
Sementara itu, sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya menghentikan layanan rawat jalan atau tidak melayani BPJS secara penuh dalam rentang waktu tertentu.
Di kawasan Mugirejo, salah satu fasilitas kesehatan menyampaikan bahwa layanan BPJS baru kembali tersedia mulai 25 Maret 2026, setelah sebelumnya dihentikan sementara.
Kondisi tersebut menyebabkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat mengakses layanan di fasilitas tersebut dalam beberapa hari menjelang hingga usai Lebaran.
BPJS Kesehatan menyatakan layanan tetap tersedia selama periode libur, terutama untuk kondisi darurat dan kebutuhan medis yang tidak dapat ditunda.
Pelayanan dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi, termasuk puskesmas siaga dan rumah sakit rujukan.
Namun, di lapangan, ketersediaan layanan tidak merata. Peserta BPJS di sejumlah wilayah harus mencari fasilitas lain yang masih melayani.
Warga mengaku tidak dapat menggunakan BPJS saat berobat. “Mau berobat pakai BPJS, ternyata kada bisa. Disuruh bayar umum,” ujar seorang warga.
Di Samarinda Ilir, warga harus berpindah lokasi untuk mendapatkan layanan. “Kami kira tetap buka semua. Ternyata banyak yang tutup,” kata seorang warga lainnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga di Samarinda Seberang. “Kalau sakit pas hari raya, susah jua. Harus cari tempat lain lagi,” ujarnya.
Keterbatasan layanan tersebut berdampak pada peningkatan kunjungan di fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi. Puskesmas siaga dan instalasi gawat darurat rumah sakit menjadi tujuan utama masyarakat selama periode tersebut.
Selain itu, warga yang tidak menemukan layanan BPJS di fasilitas terdekat memilih menggunakan layanan umum berbayar atau menunda pengobatan.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa selama periode libur, pelayanan mengikuti jadwal operasional masing-masing fasilitas kesehatan. Peserta tetap dapat mengakses layanan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Dinas Kesehatan menegaskan layanan kesehatan tetap tersedia melalui sistem siaga, meskipun tidak seluruh fasilitas beroperasi normal. (RED)







