HARIANKALTIM.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyidangkan dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh PT Evans Indonesia, Senin, 30 Maret 2026.
Perkara ini menyangkut pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Transaksi senilai sekitar US$60 juta atau Rp1 triliun itu efektif pada 23 November 2023.
Notifikasi wajib disampaikan paling lambat 8 Januari 2024, namun baru diterima KPPU pada 10 Januari 2024. Keterlambatan dua hari kerja menjadi objek sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan pada April 2026.
SENGKETA LAHAN
Di balik proses tersebut, sengketa lahan telah lebih dulu tercatat di Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara.
Warga mengklaim sekitar 23,39 hektare lahan telah digarap sejak 1988. Mereka menuntut ganti rugi atas lahan dan tanaman yang disebut masuk dalam area perusahaan.
Mediasi pada 2020 dan 2021 tidak menghasilkan kesepakatan. Tidak ditemukan dokumen terbuka yang menunjukkan sengketa tersebut telah diselesaikan.
JEJAK PEMILIK
Dari penelusuran Hariankaltim.com, PT Evans Indonesia merupakan anak usaha M.P. Evans Group PLC, perusahaan perkebunan berbasis di Inggris.
Kepemilikan grup ini tersebar pada investor institusi global, sementara keputusan strategis berada di tingkat induk.
Sebelum diakuisisi, kedua perusahaan (PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa) berada di bawah PT Palma Serasih Tbk yang kemudian melepas sahamnya melalui transaksi tersebut. (RED)






