HARIANKALTIM.COM — Dugaan lolosnya ekspor ratusan ribu ton batu bara ilegal dari Kalimantan Timur kembali menyorot rantai pengawasan di Sungai Mahakam.
Di tengah polemik itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyatakan layanan kepelabuhanan tetap berjalan sepanjang kapal telah terdaftar dan terverifikasi dalam sistem.
Humas Pelindo Samarinda, Ali Akbar, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan memeriksa asal-usul maupun legalitas batu bara.
“Begitu masuk ke aplikasi dan sudah diverifikasi, berarti secara sistem sudah dinyatakan lengkap. Kami wajib melayani,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/04/2026).
Ali menjelaskan, layanan pemanduan dan penundaan kapal dilakukan setelah proses perizinan melalui sistem yang terhubung dengan otoritas pelabuhan, termasuk KSOP Samarinda.
Menurutnya, Pelindo tidak memiliki akses terhadap data detail muatan, termasuk asal batu bara maupun kesesuaian dengan dokumen produksi.
“Untuk asal batu bara atau legalitas dokumen, itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Ia menambahkan, selama permohonan layanan telah masuk dalam sistem dan memperoleh persetujuan, maka operasional pemanduan wajib dijalankan.
Pelindo menegaskan tidak memverifikasi data muatan kapal. Peran mereka terbatas pada pelayanan teknis di pelabuhan umum.
“Kami tidak sampai ke data muatan. Kami hanya melayani kegiatan pemanduan dan penundaan,” katanya.
Ia juga menyebut, kewajiban layanan tetap berlaku terutama bagi kapal yang melintas di area wajib pandu, seperti di bawah jembatan, khususnya untuk kapal di atas GT 500.
Terkait penyelidikan dugaan batu bara ilegal, Pelindo menyebut belum menerima permintaan data dari aparat penegak hukum. “Sejauh ini belum ada permintaan terkait batu bara,” kata Ali. (RED)







