Oknum KSOP Samarinda Diduga Terlibat Bisnis Jasa Pandu Kapal Ilegal di Desa Sebemban

Oknum KSOP Samarinda Diduga Terlibat Bisnis Jasa Pandu Kapal Ilegal di Desa Sebemban

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Aktivitas jasa pandu–tunda di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, mencuat ke publik. Wilayah tersebut disinyalir belum memiliki pelimpahan resmi dari negara untuk operasional jasa pelayaran.

Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah dokumen yang diperoleh Hariankaltim.com, di antaranya berupa invoice dan bukti pembayaran jasa penundaan kapal (assist tug) di alur Sungai Mahakam. Dalam dokumen tersebut, PT Sejati Mahkota Borneo (SMB) tercantum sebagai penyedia layanan.

Namun, penelusuran dokumen perizinan menunjukkan PT SMB hanya memiliki klasifikasi usaha sebagai jasa keagenan kapal. Perusahaan ini diduga tidak memiliki status Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang merupakan syarat mutlak untuk menjalankan jasa pandu–tunda.

Humas Pelindo Samarinda, Ali Akbar, menegaskan bahwa Desa Sebemban tidak masuk dalam area pelimpahan layanan mereka.
“Kalau di Desa Sebemban, kami belum ada pelimpahan. Wilayah pelimpahan kami itu di Muara Muntai,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kegiatan pandu–tunda wajib memenuhi dua syarat utama: berbentuk BUP dan mengantongi pelimpahan resmi.

Selain persoalan izin usaha, dokumen transaksi tersebut juga mengungkap keterlibatan Pemerintah Desa dan BUMDes Maju Sejahtera Desa Sebemban sebagai mitra lokal dalam aktivitas tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, temuan pada struktur kepemilikan PT SMB. Nama Zulkahfi Gunawirawan Saputra tercatat sebagai pemegang saham.

Nama yang identik juga ditemukan dalam daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KSOP Samarinda. Meski demikian, kepastian apakah keduanya merupakan individu yang sama masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Begitu pula dengan Direktur Utama PT SMB, Koko Hendrawanto, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkungan KSOP.

Media ini telah berupaya meminta klarifikasi dari Koko Hendrawanto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Upaya konfirmasi juga telah ditujukan kepada pihak KSOP Samarinda. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Dedi Yuwono, sempat menjanjikan keterangan resmi pada Selasa (28/04/2026).

Namun, hingga tenggat waktu penerbitan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak terkait. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com