KSOP Samarinda Periksa Aturan Dulu Soal Dugaan Pandu Kapal Ilegal, Capt Yudi: Takut Salah

KSOP Samarinda Periksa Aturan Dulu Soal Dugaan Pandu Kapal Ilegal, Capt Yudi: Takut Salah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda belum memberikan sikap tegas terkait aktivitas jasa pandu–tunda di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, yang sebelumnya disorot karena diduga berlangsung tanpa pelimpahan resmi.

Saat dikonfirmasi Hariankaltim.com melalui sambungan telepon, Rabu (06/05/2026), Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmianto, mengaku masih harus melihat aturan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Kalau kita bicara itu, nanti saya lihat aturan dulu,” ujarnya.

Yudi menyebut pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu batas wilayah perairan wajib pandu di kawasan tersebut. “Saya lihat dulu perairan wajib pandu sampai mana,” katanya.

Padahal, sebelumnya pihak Pelindo Samarinda telah menyatakan wilayah Sebemban belum memiliki pelimpahan resmi layanan pandu–tunda.

Dalam percakapan itu, Yudi juga belum memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai keberadaan perusahaan non-BUP yang menjalankan aktivitas jasa pelayaran di wilayah tanpa pelimpahan.

“Kalau menurut aturan, kalau tidak terdaftar di KSOP, ya tidak bisa,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut apakah aktivitas tersebut dapat ditindak, ia kembali menyatakan perlu melihat aturan terlebih dahulu. “Saya harus buka dulu aturannya. Takut salah saya,” katanya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com