Pemkot Samarinda saat ini kian mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, salah satunya dari restoran atau rumah makan.
Namun bukan hanya menyasar pelaku usaha kuliner di mal atau hotel saja.
Pajak sebesar 10 persen dari nilai transaksi itu juga dikenakan pada usaha kecil menengah seperti warung nasi kuning yang memang banyak terdapat di Kota Tepian ini.
Hal tersebut lantas mengundang reaksi dari kalangan wakil rakyat.
Dra Hj Mardiana MSi, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta agar tidak semua pedagang makanan dikenakan pajak restoran.
“Jangan dipukul rata, kasihan kalau warung kecil juga harus dibebani pajak. Kita harus mempertimbangkan ekonomi mereka yang sedang berjuang keras untuk mencari nafkah,” ungkap legislator dari Fraksi Nasdem ini.
Ia sangat mendukung langkah Pemkot untuk terus menggali potensi penerimaan pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena pajak adalah salah satu instrumen penggerak roda pembangunan yang hasilnya akan kembali dinikmati masyarakat.
Hanya saja, tentu lebih bijak lagi apabila penerapan pajak tetap memperhatikan aspek pembinaan terhadap pelaku usaha kecil.
“Dan saya yakin Pemkot Samarinda sejauh ini peduli terhadap UKM terlebih lagi UMKM. Makanya, kami berharap jangan semua warung dikenakan pajak restoran. Harus dipilah berdasarkan omzetnya,” ujar politisi perempuan yang kembali maju dalam Pileg 2019 mewakili Daerah Pemilihan Samarinda Ulu ini.
DIPASANGI ALAT
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus mengakui, pihaknya memang tengah menggenjot PAD, salah satunya dari pajak restoran.
Dan Pemkot telah menjalin kerjasama dengan Bank Kaltim untuk pengadaan alat monitor transaksi yang akan dipasang di setiap rumah makan atau restoran.
Diakuinya pula warung seperti pedagang nasi kuning juga akan dipasangi alat tersebut, karena termasuk wajib pajak.
Namun ia menjamin bahwa warung yang dikenai pajak hanya pelaku usaha yang beromset minimal Rp60 juta per tahun.
“Artinya, rata-rata pemasukan mereka yang mencapai sekitar Rp5 juta per bulan, wajib membayar pajak restoran,” katanya.
Lebih jauh mantan kepala Inspektorat Wilayah Kota Samarinda ini menungkapkan isntansinya tahun ini kembali dibebani target Rp58 miliar untuk penerimaan Pajak Restoran.
“Sama dengan 2018 lalu,” ujarnya.







