HARIANKALTIM.COM – Jaringan kredit fiktif Bankaltimtara terkuak sebagai operasi raksasa: puluhan fasilitas kredit palsu, enam tersangka, dan penyitaan aset dari Tarakan hingga Samarinda. Kerugian yang terungkap mencapai Rp208 miliar.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi dana fiktif Bankaltimtara ke Kejaksaan Tinggi Kaltara pada 2 Desember 2025.
Kasus ini telah menetapkan enam tersangka dan menyebabkan kerugian negara yang diaudit sebesar lebih dari Rp 208 miliar.
Meski kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp 208 miliar, total penyitaan aset oleh polisi mencapai Rp 30,09 miliar, meliputi berbagai properti dan uang tunai.
Salah satu aset yang disita adalah sebidang tanah seluas 162 m² di Samarinda senilai Rp 450 juta, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penetapan enam tersangka diumumkan Polda Kaltara pada konferensi pers, Rabu (03/12/2025).
Para tersangka tersebut adalah empat mantan pejabat Bankaltimtara dari cabang Tanjung Selor dan Nunukan, yaitu DSM, RAS, DAW, dan AS, serta dua pihak luar bank, BS (Bun Sentoso) dan ADM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari penggeledahan yang dilakukan pada 15 Agustus 2025 di kantor Bankaltimtara Tanjung Selor dan kantor cabang Nunukan.
“Hasil audit BPKP Kaltara, kredit fiktif ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 208 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan penyaluran 47 fasilitas kredit (FK), mulai dari kredit modal kerja, pengadaan barang/jasa, hingga proyek,” jelas Dadan.
Penyidikan lebih lanjut menemukan bahwa sebanyak 44 dari 47 kredit fiktif tersebut terhubung dengan Indi Daya Group milik Bun Sentoso (BS), salah satu tersangka dari pihak luar bank.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, polisi telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan total nilai Rp 30,09 miliar, rinciannya sebagai berikut:
- Uang tunai senilai Rp 3,25 miliar.
- Tanah agunan di Batang, Jawa Tengah, senilai Rp 12 miliar.
- Sebuah rumah di Tangerang senilai Rp 7 miliar.
- Pertashop di Tarakan senilai Rp 3 miliar.
- Tanah seluas 6.700 m² di Cianjur senilai Rp 1,35 miliar.
- Tanah seluas 162 m² di Samarinda senilai Rp 450 juta.
- Mobil Pajero hitam senilai Rp 400 juta.
- 47 bundel dokumen fasilitas kredit.
- 11 unit ponsel dan 1 komputer iMac.
Polda Kaltara, melalui Wakapolda Brigjen Pol Andries Hermanto, menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan lembaga lain, termasuk PPATK, untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain. (RED)







