Vape Narkotika Sudah Masuk Kaltim, Mengapa Tak Pernah Muncul dalam 410 Penindakan Bea Cukai Samarinda?

Vape Narkotika Sudah Masuk Kaltim, Mengapa Tak Pernah Muncul dalam 410 Penindakan Bea Cukai Samarinda?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Beberapa hari lalu, Bea dan Cukai Samarinda memusnahkan 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025.

Dalam unggahan resminya, Bea Cukai Samarinda menyebut telah melakukan 410 kali penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama 2025. Penindakan tersebut didominasi hasil tembakau ilegal dan MMEA tanpa izin edar.

Namun dari ratusan penindakan itu, tidak terdapat penyebutan mengenai vape ilegal, liquid vape, cartridge vape, maupun vape yang diduga mengandung narkotika sintetis.

Padahal, Kalimantan Timur tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat penggunaan vape tertinggi di Indonesia. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menempatkan prevalensi penggunaan rokok elektronik di Kaltim mencapai sekitar 8,1 persen, masuk jajaran tertinggi nasional.

Di sisi lain, kasus cartridge vape narkotika justru sudah muncul di Kaltim dan menyeret oknum Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

Polda Kalimantan Timur sebelumnya mengungkap kasus cartridge vape mengandung zat sintetis di wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan. Dalam pengungkapan itu, aparat menyebut informasi awal berasal dari Bea Cukai terkait paket mencurigakan melalui jalur ekspedisi.

Kasus tersebut mengungkap sekitar 100 cartridge vape sintetis dari beberapa kali pengiriman. Barang bukti yang diamankan di antaranya 20 cartridge liquid vape mengandung zat sintetis jenis HHC dan etomidate.

Modus peredaran melalui barang kiriman juga sejalan dengan pola penindakan Bea Cukai Samarinda dalam beberapa waktu terakhir yang mulai menyasar jalur distribusi logistik dan paket ekspedisi.

Pada Mei 2026, Bea Cukai Samarinda mengumumkan pengamanan barang ilegal dari paket ekspedisi dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar. Barang yang diamankan berupa hasil tembakau ilegal dan MMEA tanpa pita cukai.

Namun dalam publikasi tersebut, tidak ada penyebutan mengenai temuan vape ilegal ataupun cartridge vape sintetis.

Secara nasional, sejumlah kantor Bea Cukai daerah lain sudah pernah mengungkap kasus serupa.

Bea Cukai Soekarno-Hatta pernah mengungkap penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate dari jalur internasional. Sedangkan di Kalimantan Barat, BNN setempat menemukan ratusan cartridge vape mengandung zat narkotika yang diduga diedarkan ke tempat hiburan malam.

Hariankaltim.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai Samarinda pada Rabu (20/05/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, tak ada tanggapan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com