Pegadaian Samarinda Ternyata Tiga Kali Dibobol Pegawai Sendiri, Dari Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

Pegadaian Samarinda Ternyata Tiga Kali Dibobol Pegawai Sendiri, Dari Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi yang kembali menyeret pegawai PT Pegadaian di Samarinda membuka fakta yang jarang disorot.

Dalam beberapa tahun terakhir, sedikitnya tiga perkara berbeda telah menjerat orang dalam Pegadaian di wilayah Samarinda.

Perkara terbaru adalah dugaan korupsi yang menjerat EFS, Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said.

Rilis resmi Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (24/06/2026), menyebut perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Namun, perkara EFS bukan yang pertama. Dari informasi yang dihimpun Hariankaltim.com, setidaknya ada tiga kasus.

PERTAMA
Pada Januari 2023, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan seorang pegawai Pegadaian berinisial RJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

RJ diketahui bekerja sebagai penaksir di Pegadaian Cabang Samarinda pada periode 2016–2021.

Menurut Kejari Samarinda, RJ diduga melakukan fraud berupa penggelapan barang jaminan logam mulia serta uang tahan pelunasan produk Mulia Ultimate, Konsinyasi Galeri 24, dan Jasa Titip Manual.

Hasil audit BPKP Kalimantan Timur menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp1.161.986.188. RJ kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, belum ditemukan keterangan resmi dari pihak terkait yang menjelaskan perkembangan akhir perkara tersebut di ruang publik.

KEDUA
Masih pada 2023, perkara lain juga menyeret pegawai Pegadaian dengan
terdakwa Hasnidar, yang pernah bertugas sebagai Pengelola UPC Jakarta (2019–2020) dan Pengelola UPC Loa Buah

Hasnidar divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara gadai fiktif.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp366.014.843.

Dalam dakwaan yang dikutip putusan, salah satu modus yang diungkap jaksa ialah pengajuan pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA) tanpa barang jaminan atau gadai fiktif menggunakan identitas tertentu.

KETIGA
Perkara terbaru kembali memperlihatkan dugaan penyimpangan yang dilakukan dari dalam organisasi.

Kejaksaan Negeri Samarinda menyebut EFS diduga menggunakan akun sistem milik kasir tanpa sepengetahuan pemilik akun, menerima pelunasan dari nasabah tanpa menginput transaksi ke sistem, menyerahkan barang jaminan yang secara administrasi belum lunas, serta melakukan rekayasa transaksi kredit. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,224 miliar.

POLA BERULANG
Ketiga perkara tersebut memiliki satu kesamaan, yakni seluruhnya diduga dilakukan oleh pegawai internal PT Pegadaian dengan memanfaatkan kewenangan dan akses terhadap layanan maupun administrasi perusahaan.

Meski demikian, berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang tersedia, belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum yang menyebut ketiga perkara tersebut saling berkaitan atau merupakan satu rangkaian tindak pidana. Masing-masing ditangani sebagai perkara yang berdiri sendiri.

Kasus-kasus tersebut menjadi catatan bahwa dalam kurun beberapa tahun terakhir, pengawasan internal di lingkungan Pegadaian di wilayah Samarinda beberapa kali diuji oleh dugaan penyimpangan yang justru berasal dari orang dalam. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com