HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan asusila di Ponpes Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) yang berujung pada pencabutan izin operasional lembaga tersebut belum sepenuhnya usai.
Kini, dugaan kasus serupa dengan modus “nikah batin ala walid” kembali mencuat di Samarinda dan menyeret nama seorang oknum yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren.
Kasus ini mencuat setelah para korban didampingi TRC PPA Kaltim mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (24/06/2026).
Langkah itu ditempuh setelah para santriwati yang selama ini bungkam akibat tekanan psikologis akhirnya berani buka suara.
Pendamping korban, Rina Zainun, mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku mirip dengan kasus di Kukar, yakni memanipulasi doktrin agama melalui kedok “nikah batin” terhadap sejumlah santriwati.
Situasi di dalam pesantren disebut sangat menekan. Bahkan, seorang korban nekat melarikan diri sekitar pukul 03.00 Wita demi menyelamatkan diri.
Perjuangan para korban pun tidak mudah. Di lapangan, kubu yang mendukung terduga pelaku dilaporkan gencar melancarkan hujatan dan fitnah dengan mengatasnamakan pondok pesantren.
TRC PPA Kaltim menegaskan pihaknya fokus mengawal dan mendampingi para korban hingga proses hukum berjalan.
Selain melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, mereka mendesak Kanwil Kemenag Kaltim untuk bertindak cepat dan tegas, termasuk menutup pesantren tersebut agar tidak muncul korban baru.
Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak kegeraman para pendamping dan masyarakat.
Sejak pagi, massa aksi telah berkumpul dan menuntut pihak Kemenag menyampaikan sikap atas laporan yang mereka bawa.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut dan aksi saling dorong antara massa dengan aparat pengamanan.
Ketegangan baru mereda setelah pejabat Kanwil Kemenag Kaltim menemui massa di bawah pengawalan petugas.
Di hadapan para demonstran, pihak Kemenag menandatangani pakta integritas terkait penyegelan ponpes di Kukar sekaligus menyatakan komitmen memproses laporan baru yang berasal dari Samarinda. (RED)







