HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp25 juta yang melibatkan penerbit buku Masmedia dan SDN 011 Samarinda Utara memasuki perkembangan baru.
Setelah tidak terdengar perkembangan sejak 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., menyatakan akan menelusuri informasi terbaru yang disampaikan Hariankaltim.com.
“Nanti saya perintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk mencari informasi,” tulis Haedar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (18/07/2026).
Ia juga meminta penjelasan mengenai duduk perkara yang diberitakan, termasuk waktu terjadinya dugaan transaksi tersebut.
Berdasarkan penelusuran Hariankaltim.com, dugaan penerimaan uang sebesar Rp25 juta itu terjadi pada 2024. Dalam penanganan awal, sejumlah pihak, termasuk perwakilan Masmedia, telah dimintai keterangan.
PERKARA ‘RECEH’?
Perkembangan terbaru ini bermula saat Hariankaltim.com menerima pesan tertulis dari Adi Wijanarko, yang sebelumnya menjabat Manager PT Masmedia Buana Pustaka Cabang Samarinda.
Ia mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik. “Kasus buku kenapa tidak diangkat lagi? Saya tunggu-tunggu, tidak ada informasinya,” tulis Adi melalui WhatsApp, Sabtu (18/07/2026).
Setelah diberi tahu bahwa belum ada perkembangan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Adi kembali memberikan tanggapan. “Jar (kata) jaksanya receh aja, mana mau ngurusin,” tulisnya.
Komentar tersebut kemudian disampaikan Hariankaltim.com kepada Kajari Samarinda sebagai bagian dari konfirmasi. Menanggapi informasi itu, Haedar menyatakan akan meminta Kasi Intelijen melakukan penelusuran.
Sebelumnya, Hariankaltim.com memberitakan dugaan penerimaan uang Rp25 juta oleh SDN 011 Samarinda Utara dari penerbit buku Masmedia. Pihak sekolah menyebut dana tersebut merupakan pinjaman atau dana talangan untuk kebutuhan drumband.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga mengandung unsur gratifikasi.
Hariankaltim.com juga masih menelusuri dugaan pola kerja sama antara penerbit buku dan sejumlah sekolah di Kota Samarinda. Penelusuran awal mengindikasikan praktik serupa tidak hanya terjadi di SDN 011 Samarinda Utara. (RED)






