Bahayakan Keselamatan Warga, Workshop Alat Berat di Jl Jakarta 1 akan Dilaporkan ke Aparat Hukum

Bahayakan Keselamatan Warga, Workshop Alat Berat di Jl Jakarta 1 akan Dilaporkan ke Aparat Hukum

HARIANKALTIM.COM – Aktivitas sebuah workshop alat berat di tepi Jalan Jakarta 1 yang viral lantaran menutupi jalan, bakal segera dilaporkan ke aparat hukum.

Pasalnya, aktivitas workshop milik pengusaha Aidil Hafied Akhmad itu membahayakan warga pengguna jalan.

“Saya kemarin sudah ke lokasi dengan staf dan Dinas Lingkungan Hidup. Kami melihat lumpur masih belum dibersihkan, berceceran di jalan raya,” ungkap Lurah Lok Bahu, Syaiful Anwar kepada Hariankaltim.com, Jumat (31/05/2024).

Pihaknya pun telah memperingatkan kepada pihak workshop agar jangan sampai kembali meresahkan warga masyarakat.

“Tanah lumpur itukan licin membahayakan pengendara yang melintas. Apalagi tahun lalu ada pelajar yang meninggal karena tertabrak truk yang parkir di tepi jalan. Walaupun kejadiannya bukan di situ,” ujarnya.

Lurah Lok Bahu juga mengatakan telah melaporkan masalah ini ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda.

Terkait adanya rencana laporan warga pengguna jalan ke aparat penegak hukum, media ini meminta pandangan hukum dari salah satu lawyer di Samarinda.

Praktisi Hukum, Arjuna Ginting SH mengatakan bahwa warga maupun pengguna jalan yang merasa dirugikan berhak mengadukan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Sangat bisa dilaporkan, terlebih jika aktivitas perusahaan tersebut menggunakan fasilitas umum, sehingga merugikan warga masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan pihak penegak hukum juga wajib menerima laporan warga tersebut.

“Jangan khawatir, tentu para penegak hukum kita akan menerima aduan atau laporan warga, terlebih berkaitan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa siang (28/05/2024), aktivitas alat berat menutupi salah satu ruas Jalan Jakarta 1 di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, sehingga pengendara harus melawan arus lalu lintas untuk berpindah ke jalur sebelahnya.

Meskipun jalan tersebut relatif sepi, tindakan ini diduga melanggar Undang-undang No. 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat 1, yang menyatakan bahwa mengganggu fungsi jalan dapat dipidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Aktivitas tersebut diketahui bagian dari workshop PT Dayu Sejahtera Abadi, sebelumnya PT Ridho Indonesia Logistik.

Owner perusahaan, Aidil Hafied Akhmad, mengakui kejadian tersebut, namun mengklaim bahwa foto yang viral itu hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Ia juga menyebut pihaknya pernah dipanggil polisi setahun lalu dan telah memasang lampu penerangan jalan sesuai permintaan warga. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com