HARIANKALTIM.COM – Sepuluh kendaraan hasil korupsi mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur segera dijual demi menambal kerugian negara.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Samarinda, Kamis (10/07/2025), untuk memeriksa kondisi barang rampasan itu sebelum dilelang.
Yang disita bukan main-main: 5 mobil, 5 sepeda motor, plus 4 unit ban dengan velg—semua hasil gratifikasi dan pencucian uang atas nama terdakwa Rachmat Fadjar.
Mantan bos BBPJN ini diduga menggunakan jabatan publik untuk mengeruk keuntungan pribadi, sementara infrastruktur jalan yang semestinya dinikmati rakyat justru dijadikan bancakan.
Rupbasan Samarinda menyebut, pihaknya mendampingi tim KPK untuk memastikan kondisi barang bukti tetap terawat dan bernilai baik saat dilelang.
Sinergi ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan hasil lelang benar-benar kembali untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, Rachmat Fadjar, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus gratifikasi dan TPPU. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp28,5 miliar.
Dari hasil korupsinya, KPK merampas lebih dari Rp9,7 miliar uang tunai, 2 bidang tanah dan bangunan di Gowa dan Balikpapan, kendaraan, perhiasan emas, jam tangan, tas, sepatu, dan barang mewah lainnya.
Kasus ini berkembang dari OTT KPK pada September 2023 terkait suap proyek jalan di Kabupaten Paser. (RED)







