Beraksi Sudah Dua Tahun, Sindikat Pengirim Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia Raup Miliaran Rupiah, Ada Oknum Terlibat?

Beraksi Sudah Dua Tahun, Sindikat Pengirim Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia Raup Miliaran Rupiah, Ada Oknum Terlibat?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Sindikat pengirim tenaga kerja ilegal ke Malaysia yang telah beroperasi selama dua tahun dan diperkirakan meraup miliaran rupiah, akhirnya berhasil dibongkar oleh Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam operasi yang dipimpin Bareskrim Polri ini, sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap, dengan 82 calon pekerja migran diselamatkan dari rencana pengiriman ilegal melalui jalur tidak resmi ke Malaysia.

Modus yang digunakan oleh sindikat ini adalah mengirim pekerja migran melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia, dengan biaya antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta per orang, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.

Pengungkapan dimulai setelah pemeriksaan terhadap penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Siguntang pada 6 Mei 2025, yang mengarah pada penemuan barang bukti berupa paspor, handphone, tiket kapal, surat cuti, dan kartu vaksin dari Malaysia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” kata Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (07/05/2025).

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO.

“Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.

Sebanyak 82 korban yang diselamatkan saat ini sedang menjalani proses asesmen di shelter BP3MI.

Kepala BP3MI, Sarni, mengatakan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara resmi, sementara yang tidak memiliki dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan dari pemerintah. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com