HARIANKALTIM.COM – Seorang pemilik guest house di Kota Samarinda kini terancam hukuman pidana setelah tempat usahanya diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi online, termasuk melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini mengingatkan pada vonis yang dijatuhkan kepada artis terkenal Cynthiara Alona, yang dipenjara karena kasus serupa.
Dikutip Hariankaltim.com dari rilis resmi, Polsek Sungai Pinang mengamankan 20 orang dalam operasi dini hari di salah satu guest house di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (26/03/2025).
Dari jumlah tersebut, 11 laki-laki dan 9 perempuan diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi Me Chat.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam SH mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan prostitusi online di lokasi tersebut, yang juga sering memicu keributan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Personel kami mendapati beberapa pasangan yang bukan suami istri berada dalam kamar. Mereka tidak memiliki identitas yang jelas dan ada dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas ini. Kami telah mengamankan mereka untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mendata pemilik guest house yang akan diperiksa terkait dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.
ANCAMAN HUKUMAN
Jika terbukti bersalah, pemilik dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang fasilitasi prostitusi, yang ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.
Dan jika ada unsur eksploitasi anak, hukumannya bisa lebih berat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini mengingatkan pada vonis yang dijatuhkan kepada Cynthiara Alona, seorang artis yang dipenjara 10 bulan karena terbukti memfasilitasi prostitusi di hotel miliknya.
Jika bukti-bukti kuat ditemukan, pemilik guest house di Samarinda ini bisa menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tindakan lebih lanjut, terutama karena ada dugaan keterlibatan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan warga serta menghormati kesucian Bulan Ramadhan. (RED)