Disdikbud Samarinda Resmi Larang Jualan Buku, Pungutan Perpisahan dan Tour, hingga Sanksi Pelaku Intimidasi

Disdikbud Samarinda Resmi Larang Jualan Buku, Pungutan Perpisahan dan Tour, hingga Sanksi Pelaku Intimidasi

HARIANKALTIM.COM – Polemik jual beli buku di sekolah akhirnya disikapi tegas oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Dengan instruksi dari Wali Kota Andi Harun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengeluarkan surat edaran yang diteken Asli Nuryadin selaku kepala dinas pada 9 Agustus 2024 lalu.

Dalam dokumen bernomor 100.4.4/8583/100.01 itu, Disdikbud Samarinda kembali mempertegas tentang larangan penjualan buku dan segala jenis pungutan, di antaranya untuk perpisahan maupun tour.

Disdikbud juga akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku perundungan, dan intimidasi terhadap peserta didik.

Bahkan semua aturan ini tak hanya ditujukan bagi pihak sekolah, namun juga komite dan paguyuban yang merupakan representasi dari orang tua murid.

“Satuan pendidikan tidak memperjualbelikan secara langsung maupun tidak langsung baik oleh kepala sekolah, guru, komite, atau paguyuban,” demikian edaran tersebut dikutip Hariankaltim.com, Selasa (13/08/2024).

Disdikbud juga menegaskan bahwa buku teks utama (wajib) dibeli oleh sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).

Kemudian, buku penunjang atau pendamping pada satuan pendidikan sebagai referensi dalam peningkatan literasi dan numerasi.

Pemkot Samarinda melalui Disdikbud segera menyiapkan buku referensi atau penunjang untuk semua pelajaran SD dan SMP di Samarinda.

Selain itu, sekolah diminta memaksimalkan pemanfaatan platform Merdeka Belajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar dengan cara mengunduh dan dijadikan sebagai perangkat ajar.

Sekolah tak hanya dilarang melakukan pungutan untuk perpisahan dan tour, tapi juga kegiatan lainnya, dan mewajibkan perpisahan hanya di sekolah secara sederhana. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com