Dua Polisi Ini Ditangkap di Jl AWS, Awalnya Terkait Rp10 Juta, saat Digeledah Ada Narkoba

Dua Polisi Ini Ditangkap di Jl AWS, Awalnya Terkait Rp10 Juta, saat Digeledah Ada Narkoba

HARIANKALTIM.COM – Dua oknum polisi ditangkap di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Samarinda Utara.

Informasi yang dihimpun awak media, penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda pada Senin siang 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kedua oknum tersebut yakni Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri diduga terlibat pemerasan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Nur Sugiyanto bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim, sedangkan Samri di Polsek Long Apari, Mahakam Ulu.

Awalnya diamankan terkait laporan pemerasan terhadap para pelaku jual beli narkoba, namun saat digeledah oleh petugas, ditemukan barang bukti narkoba.

Barang haram itu berupa lima poket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto dalam balutan tisu di dalam tas dan penggeledahan badan ditemukan lagi 2 poket sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto milik Nur Sugiyanto.

Nur Sugiyanto mengaku memperoleh sabu dari Samri. Sedangkan Samri mengatakan narkoba itu didapat dari dua warga yakni Rizky (26) dan Aldo (29).

Rizky dan Aldo pun kemudian diringkus di kediaman masing-masing yakni Palaran dan Mangkupalas.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kedua oknum polisi itu memang menjadi target operasi karena telah melakukan pemerasan dengan menyasar para pengguna narkoba.

“Awalnya terkait perkara pemerasan yang dilakukan bersangkutan, ada laporan masyarakat, ternyata ditemukan sabu. Kalau tidak salah korbannya diminta Rp10 juta, itu orang-orang yang membeli narkoba, kemudian diperas, keduanya ini kerja sama,” pungkas Kombes Pol Ary dilansir RRI. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com