HARIANKALTIM.COM – Puluhan mahasiswa dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) menggelar aksi di Kantor Komisi Yudisial (KY) Kaltim dan Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (27/02/2025), menanggapi dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sengketa tanah.
Aksi ini dipicu oleh kajian Soetiawan Halim, pemilik tanah di Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), yang tanahnya dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan perkara No. 84/PDT.G/2024/PN SMR.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H., bersama Nur Salamah, S.H., dan Elin Pujiastuti, S.H., M.H., diduga terdapat kekeliruan.
Salah satunya, hakim mengubah status kelurahan dan tahun penerbitan sertifikat.
Hakim mengubah tahun penerbitan sertifikat Tomy Mawengkang dari 1998 menjadi 2015, sementara sertifikat Soetiawan Halim yang terbit pada 1996 diubah menjadi 2016 dan dinyatakan kalah.
Padahal menurut Mahkamah Agung (MA), sertifikat yang terbit lebih dulu memiliki hak yang lebih kuat jika terjadi sengketa sertifikat ganda.
Koordinator FAM, Nhazar, menuntut tiga hal: pertama, KY memeriksa hakim yang diduga lalai; kedua, Kejati Kaltim menyelidiki mafia tanah dan mafia peradilan; ketiga, mendukung Pengadilan Tinggi Kaltim untuk keputusan yang adil.

FAM juga menyatakan Mosi Tidak Percaya atas lembaga peradilan di PN Samarinda, meski aksi damai tersebut tidak mendapat respons langsung dari perwakilan PN Samarinda.
Asisten Pemantauan Persidangan KY Kaltim, Abdul Ghofur, mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke Komisi Yudisial di Jakarta dan memeriksa laporan dalam waktu 60 hari.
DUDUK PERKARA
Soetiawan Halim menegaskan bahwa tidak ada sengketa lahan antara dirinya dan Tomy Mawengkang, karena kedua sertifikat berada di lokasi yang berbeda, sesuai data BPN.

Halim mengkritik hakim yang mengubah tahun penerbitan sertifikat dan memanipulasi status administratif kelurahan dalam putusan.
Halim bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding dan akan menyertakan bukti tambahan untuk mendukung klaim mereka.
Konflik ini telah berlangsung sepuluh bulan sejak gugatan pertama, dan Halim masih menunggu perkembangan banding serta tindak lanjut terhadap hakim yang diduga melanggar. (ZYN)