banner 728x90

Giliran SMKN 17 Samarinda Ketahuan, Pungutan Rp850 Ribu Diklaim Sudah Koordinasi Disdik Kaltim

Giliran SMKN 17 Samarinda Ketahuan, Pungutan Rp850 Ribu Diklaim Sudah Koordinasi Disdik Kaltim

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Setelah sejumlah laporan mengenai pungutan yang melebihi batas kemampuan orang tua untuk acara perpisahan sekolah terungkap, kini giliran SMKN 17 Samarinda disorot.

Sekolah ini melakukan pungutan sebesar Rp850.000 per siswa untuk kegiatan yang terkait dengan ujian sertifikasi kompetensi (USK) dan kegiatan lainnya, yang diklaim sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Timur.

Pungutan yang terungkap melalui surat kepada orang tua/wali siswa kelas XII SMKN 17 Samarinda ini menuai reaksi dari sejumlah pihak.

Orang tua siswa merasa keberatan karena jumlah pungutan yang dianggap memberatkan, khususnya dalam kondisi ekonomi saat ini.

Dalam surat yang bertanggal 22 Februari 2025, biaya tersebut digunakan untuk kegiatan pengambilan sumpah profesi yang akan dilaksanakan pada Mei 2025 di sebuah hotel mewah berbintang.

Ketua Komite SMKN 17 Samarinda, Samsul Arifin, dalam suratnya menjelaskan bahwa pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui transfer bank atau dibayar langsung di sekolah.

Pembayaran harus dilakukan sebelum 10 April 2025 untuk keperluan kegiatan pengambilan sumpah profesi yang melibatkan seluruh siswa kelas XII.

Pihak sekolah juga menambahkan bahwa pembayaran ini diperlukan untuk biaya administrasi kegiatan yang sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari, dan bahwa pengumpulan dana sudah sesuai dengan prosedur yang ada di sekolah.

SUDAH KOMUNIKASI
Terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMKN 17 Samarinda, Solichin menyampaikan bahwa pungutan ini sudah dikoordinasikan dengan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.

“Pagi tadi sudah diadakan rapat dengan semua panitia komite, dan hasil rapat sudah dikomunikasikan dengan Dikbud Provinsi Bidang PSMK, dan sudah clear dengan hal tersebut,” saat dikonfirmasi HarianKaltim.com via WhatsApp, Kamis malam (20/03/2025),

Hanya saja, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/7757/2024, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

Disdikbud Kaltim, hingga saat ini, belum memberikan tanggapan resmi mengenai klaim koordinasi ini. Pihak Dinas diharapkan segera memberikan penjelasan terkait dengan regulasi mengenai pungutan sekolah, mengingat hal ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com