Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengimbau agar tidak mengisi kegiatan pergantian tahun dengan cara yang berlebihan dan aktivitas terkait menyalakan kembang api, petasan serta peniupan terompet.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 045/7815/B.Kesra tertanggal Rabu 18 Desember 2019.
“Sebaiknya diisi dengan kegiatan positif. Misal, kegiatan keagamaan atau pengajian sesuai kepercayaan agama masing-masing,” demikian Isran dalam surat edaran, sebagaimana dikutip pada Jumat (27/12/2019).
Selain itu, khusus umat Muslim, Isran berharap pergantian tahun diisi kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT atau bermuhasabah di akhir tahun.
Artinya, instrospeksi diri apa yang menjadi kekurangan tahun ini dapat diperbaiki pada tahun selanjutnya.
“Semoga rakyat Kaltim semakin sejahtera dan daerah ini selalu aman dan tentram,” jelasnya.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota, Plt Sekprov Kaltim, Asisten Setprov Kaltim, para Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah lingkup provinsi, Sekretariat DPRD Kaltim, Kepala Kanwil Departemen, Kantor Non Departemen Provinsi Kaltim, Direktur RSUD Provinsi Kaltim, Direktur BUMD Provinsi Kaltim dan Direktur RSJD Atma Husada Mahakam.