Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur melaksanakan rapat internal, rapat tersebut dalam rangka melakukan inovasi guna meningkatkan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) .
Dalam rapat tersebut juga membahas sejumlah poin mulai dari ketaatan hingga kepatuhan terhadap kode etik DPRD.
Ketua BK DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan bahwa salah satu tujuan BK adalah menjaga marwah dan wibawa lembaga.
“Rapat internal, kita akan selalu berupaya berinovasi agar BK DPRD Kaltim menjadi salah satu AKD yang tetap menjaga kewibawaan lembaga DPRD Kaltim,” ucap Sutomo Jabir saat dikonfirmasi lewat whatsApp. Jumat (20/05/2022).
Selain itu, ia membeberkan bahwa pihaknya berencana melaksanakan evaluasi terkait tata beracara Badan Kehormatan.
Sehingga jika ada permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa merugikan pihak lain.
“Kita berencana melakukan evaluasi tata beracara dan mekanismenya, ya tujuannya agar sederhana tapi jelas mempertimbangkan azas manfaat,” paparnya.
Saat ditanya terkait hal-hal yang menyangkut teknis evaluasi, politisi PKB tersebut mengatakan masih dibahas.
“Nanti kita semua akan tahu,” pungkasnya.
Badan Kehormatan mengalami perubahan sejak DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada 8 Maret 2022 lalu.
Rapat paripurna di Ruang Paripurna Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim itu agendanya adalah perubahan komposisi AKD dalam 2,5 tahun masa jabatan sesuai tata tertib (tatib), serta kesepakatan para pimpinan masing-masing partai politik dan fraksi.
Badan Kehormatan yang sebelumnya dijabat Aji Seno kemudian digantikan teman satu Fraksi Gerindra Ekti Imanuel.
Setelah itu BK diketuai Sutomo Jabir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua Harun Al Rasyid (Fraksi PKS). Kemudian 3 anggota lagi adalah HM Syahrun, Marthinus dan Ekti Imanuel.
Empas Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Badan Kehormatan adalah; Pertama, memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan, tata tertib DPRD.
Kedua, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/ atau kode etik serta sumpah/ janji.
Ketiga, melakukan penyelidikan dan verfikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/ atau masyarakat dsn yang keempat melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.
Dalam beberapa kesempatan, Badan Kehormatan DPRD Kaltim menyampaikan rencana kegiatan tahun 2022.
Setidaknya ada dua rencana kegiatan, yakni pertama mengagendakan kegiatan pertemuan untuk seluruh anggota BK se Kaltim, dan yang kedua untuk pemantapan terkait kode etik dan tata beracara pada seluruh anggota DPRD Kaltim.
“Karena banyak anggota yang tidak memahami kode etik kita, sederhananya seperti absensi dan tata berbusana,” ungkap Ekti Imanuel pada suatu acara.
Hal itu dibenarkan Sutomo Jabir, lantaran itu BK akan menentukan jadwal pertemuan anggota BK se Kaltim. (IMAN/ADV/KOMINFO)