banner 728x90
Berita  

Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Diperiksa

Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Sebagaimana diketahui, AGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.

“Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (02/03/2022).

Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi.

Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PPU yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.

Pada Kamis (13/01/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.

Kelima penerima suap tersebut adalah AGM, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.

Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga wilayah setempat.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Dengan ada beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Selain itu, AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas PU.

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan AGM untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan AGM.

Selain itu, AGM diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan AGM.

KPK juga menduga tersangka AGM telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (ant)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com