HARIANKALTIM.COM – Kisruh ganti rugi pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2) Samarinda tampaknya mulai memperlihatkan titik terang.
Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR berupaya mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan atau ahli warisnya
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, pembayaran akan dilakukan paling lambat pada APBD Perubahan Kaltim 2023 ini.
“Tapi kita upayakan lebih cepat,” kata Aji Firnanda, dikutip pada Kamis (23/03/2023).
Saat ini, kata dia, tahapan pengukuran lahan warga masih berlangsung oleh Pemkot Samarinda.
Untuk proses pengukuran lahan diprediksi bakal memakan waktu paling lama dua bulan.
“Pengukuran lahan sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan di Jalan Ring Road. Pengukuran dilakukan sekitar satu hingga dua bulan,” jelasnya.
Setelah proses pengukuran lahan milik warga rampung, proses pembebasan lahan dilanjutkan ke tahapan pembuatan peta bidang ukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.
Peta bidang ini jadi landasan untuk melakukan appraisal.
“Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar,” jabarnya.
Terkait berapa nominal ganti rugi yang dialokasikan Pemprov Kaltim, Aji Firnanda menegaskan angka nominal belum bisa ditentukan.
Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal.
“Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka,” tegasnya. (RED)