HARIANKALTIM.COM – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Provinsi Kalimantan Timur dapat melaporkan ke polisi terkait dugaan adanya surat fiktif pada proses ganti rugi lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2) Samarinda.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Firman Ariefiansyah Singagerda saat ditemui media ini di kantornya, Selasa (07/05/2024).
“Pihak PUPR Kaltim bisa melapor ke polisi. Dan kami memang sudah mendengar saat rapat di DPRD Kaltim beberapa waktu lalu terkait kabar adanya surat yang diduga fiktif tersebut,” tuturnya.
Hanya saja, Firman memastikan bahwa surat tersebut belum dalam bentuk sertifikat kepemilikan tanah. “Bukan sertifikat,” ujarnya.
Di bagian lain ia mengatakan saat ini proses pembayaran ganti rugi tahap kedua belum dilaksanakan lantaran adanya sebagian tanah yang ternyata berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) transmigrasi.
“Di situ ada lahan transmigrasi, memang bukan berarti lahan pemukiman transmigran, bisa saja lahan persediaan. Saat ini prosesnya masih menunggu kejelasan dari Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah melakukan pembayaran ganti rugi tahap pertama Jalan Ring Road 2.
Pembayaran dilakukan melalui APBD 2023 sebesar Rp99 miliar, ditambah dengan APBD Perubahan 2023 sejumlah Rp23 miliar.
Namun masih terdapat kendala terutama terkait proses pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan yang menjadi sorotan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
RT DAN LURAH BERMAIN?
Jahidin menyoroti isu terkait adanya dugaan surat fiktif yang digunakan untuk menerima ganti rugi pembebasan lahan.
Masalah ini muncul setelah menerima laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya penggunaan dua surat fiktif oleh pihak tertentu untuk menerima ganti rugi pembebasan lahan yang sebenarnya tidak dimiliki oleh pemilik lahan yang berhak.
Ia mencurigai kemungkinan adanya permainan dari pihak ketua RT dan keterlibatan lurah yang lama.
“Kami sedang mendalami hal ini dan berharap dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Jahidin.
Komisi I DPRD Kaltim juga berencana untuk memanggil kembali pihak terkait untuk meminta data mengenai penerima uang pembebasan lahan yang benar-benar berhak. (RED)