Kajian Lingkungan Hidup Strategis Lengkapi Analisis dalam RTRW

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Lengkapi Analisis dalam RTRW

HARIANKALTIM.COM – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk melengkapi analisis dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur serta integrasi dengan KLHS RZWP3K Provinsi Kalimantan Timur, serta berbagai faktor lain termasuk KRP di atasnya dan atau KRP yang setara yang dipertimbangkan.

Harapannya, hasil kajian ini dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengakomodir berbagai pertimbangan dan permasalahan dalam jangka panjang.

Untuk diketahui, Tim Pokja KLHS revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pengintegrasian hasil KLHS ke dalam kebijakan, rencana dan atau program. Untuk selanjutnya dilaksanakan Penjaminan Kualitas KLHS melalui penilaian mandiri oleh penyusun kebijakan, rencana dan atau program.

Kemudian hasil penjaminan kualitas tersebut dituangkan dalam berita acara yang disahkan oleh pejabat penyusun Kebijakan, Rencana dan/atau Program. Dalam rangkaian hal tersebut, maka pada Kamis 18 Agustus 2022, dilakukan dua kali penandatangan Berita Acara.

Pertama, penandatanganan Berita Acara Pengintegerasian KLHS ke dalam KRP oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang dan Pemukiman Rakyat Kaltim dan yang diketahui Gubernur.

Kemudian, penandatanganan Berita Acara Penjaminan Kualitas KLHS revisi RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 yang dilaksanakan di ruang rapat Gubernur pada 18 Agustus 2022, oleh Gubernur dan Pj Sekda Kaltim selaku pengarah tim penyusun yang dihadiri pula oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kaltim, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kaltim dan Sub Koordinator Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS DLH Kaltim.

Ditemui setelah kegiatan penandatangan berlangsung, Kepala DLH Kaltim, EA Rafiddin Rizal mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 15 Undang-Undang No. 32/2009 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW beserta rencana rinci, RPJP, RPJM DAN KRP.

“Dimana hal ini berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan pasal 19 UU no. 32/2009 bahwa setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penyusunan KLHS revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2022-2042 ini mengacu pada peraturan mengenai penyelenggaraan KLHS Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Jadi penyusunan ini dinyatakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Rizal. (MH/ADV/KOMINFO)