HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tersangka DSB, mantan Sekretaris KONI Samarinda, terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Samarinda 2016.
Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.
Penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan administrasi yang diperlukan dalam proses pelimpahan dan persidangan perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengajukan DSB ke Pengadilan Tipikor dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana diberitakan bahwa pada 2016, KONI Samarinda menerima hibah Rp6 miliar dari Pemkot Samarinda untuk pengembangan olahraga.
Namun, ditemukan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,6 miliar, yang merugikan negara.
Tersangka DSB mengelola dana hibah yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Biaya (RKB). Kejaksaan akan segera menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Samarinda sebelumnya juga menetapkan NS bekas Bendahara KONI sebagai tersangka kasus ini.
Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RED)